
Tugas bidang yaitu :
1. Merancang dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan bagi SDM LKS (TKS, Pekerja Sosial, Pengurus, Pengelola dan Relawan);
2. Mengembangkan model-model pelatihan untuk memperkuat LKKS dan LKS; dan,
3. Mengevaluasi dan menyusun laporan kegiatan diklat.



