
BKKKS Provinsi DIY didirikan pada tanggal 2 Agustus 1975, dengan nama BKKS (Badan Koordinasi Kegiatan Sosial), Pada tahun 1983 BKKS berubah menjadi BPKKS (Badan Pembina dan Koordinasi Kegiatan Sosial) Berdasarkan Instruksi Mendagri tahun 1985 BPKKS diubah menjadi BKKKS (Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial) sampai sekarang. Tugas pokok BKKKS DIY adalah melakukan koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh organisasi sosial (Orsos)/masyarakat. Sebagai Lembaga Koordinasi BKKKS DIY telah dikukuhkan dan disahkan sebagai satu-satunya Badan Koordinasi Organisasi Sosial di DIY dengan Keputusan Gubernur DIY No. 181/KPTS/1985. Dalam perkembangannya, BKKKS DIY dalam melakukan kegiatan menyesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada.
Sampai saat ini BKKKS Provinsi DIY masih eksis dan tetap melakukan kegiatan-kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial baik langsung maupun melalui Organisasi-Organisasi Sosial dan kegiatan koordinasi dengan Orsos-Orsos dan Instansi terkait di wilayah Povinsi DIY. Hal ini sebagai bukti bahwa BKKKS masih dipercaya oleh stakeholder dalam melakukan koordinasi, pengelolaan dan penyaluran bantuan masyarakat baik dari donatur dalam maupun luar negeri. Sebagai organisasi sosial koordinatif di tingkat provinsi, BKKKS Provinsi DIY pada awalnya mengkoordinasi seluruh Orsos yang ada di Provinsi DIY yang terdaftar di Kantor Wilayah Departemen Sosial/ Dinas Sosial Provinsi DIY.
Seiring dengan berlakunya otonomi daerah sebagaimanadiatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan dengan terbentuknya Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) di tiap-tiap Kabupaten/ Kota, maka Orsos yang menjadi anggota BKKKS Provinsi DIY adalah Orsos Tingkat Provinsi (yang mempunyai wilayah kerja minimum dua wilayah Kabupaten/Kota) dan Orsos tingkat Nasional yang ada di Provinsi DIY serta bersedia menjadi anggota BKKKS Provinsi DIY. Saat ini jumlah Orsos anggota BKKKS Provinsi DIY sebanyak 45 Orsos. Orsos-Orsos lainnya tetap menjadi perhatian BKKKS Provinsi DIY agar dapat berfungsi secara optimal, namun secara administraif menjadi anggota KKKS Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayahnya masing-masing. KKKS sebagai mitra utama BKKKS dalam menumbuhkembangkan Orsos dan menggerakkan UKS masyarakat.