BADAN KOORDINASI KEGIATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL “BK3S” DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (“BK3S” DIY)

Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial “BK3S” Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Lembaga Koordinatif dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sejak lahir sampai saat ini. Tujuan “BK3S” tetap pada koridor membantu Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mewujudkan Kesejahteraan Sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan yang dilakukan antara lain : Mengkoordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, Mengembangkan Model Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Menyelenggarakan Forum Komunikasi, Bimbingan dan Konsultasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Mengali Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pembinaan dan Penumbuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di DIY.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial “BK3S” DIY maka kegiatan yang dilakukan tidak menyentuh secara langsung kepada Para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), tetapi Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial “BK3S” DIY fokus pada Penguatan LKS atau Organisasi Sosial yang penyelenggarakan pelayanan kepada PMKS.

BK3S DIY berdiri pada tanggal 2 Agustus 1975 dengan Akta Notaris No. 88 tertanggal 31 Oktober 1975 dengan nama Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BKKS) DIY dan berganti nama pada beberapa kali yakni Badan Pembina dan Koordinasi Kegiatan Sosial (BPKKS) pada tanggal 21 September 1983, Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) dengan sebutan BK3S pada tanggal 24 Juni 1985, dan menjadi LKKS “BK3S” DIY pada 2009.

VISI DAN MISI


Visi

Terwujudnya Keberfungsian Lembaga Dalam Pengkoordinasian Dan Pengembangan Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta

Misi

  1. Mewujudkan BK3S yang profesional dalam pengkoordinasikan kegiatan kesejahteraan sosial
  2. Melaksanakan koordinasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi organisasi sosial atau LKS
  3. Mengembangkan dan mengkaji model LKS
  4. Mengembangkan jaringan kemaitraan dengan stakeholder terkait